Terkini.id – Kasus persidangan penyebaran foto mesum yang dilakukan oleh Arisman Harefa alias Ama Endru telah sampai pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin 11 Januari 2021 lalu.
Arisman Harefa alias Ama Endru
dinyatakan bersalah oleh hakim, karena telah menyebarkan konten foto mesum mantan pacarnya dan dinyatakan salah dan divonis 12 tahun penjara.
Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, vonis ini diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan karena selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.
“Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syurnya di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun,” jelasnya.
- Wali Kota Makassar Minta Antrean BBM Tak Ganggu Masyarakat, Truk dan Bus Diusulkan Antre 21.00-05.00 WITA
- Imbas Kelangkaan BBM, Disdik Makassar Terapkan Pembelajaran Daring untuk TK, SD dan SMP
- Four Points by Sheraton Makassar Genap 11 Tahun, Rayakan dengan Aksi Sosial dan Syukuran
- New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV, Market Share Capai 66,2 Persen
- Alfamart-Sweety Lanjutkan Kolaborasi Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat
Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Diketahui, terdakwa memposting foto syurnya dengan korban FI di media sosial WhatsApp pada Sabtu 22 Juli 2017 lalu dan pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2020 lalu.
Terdakwa juga mengirimkan foto itu kepada ibu korban P br S, OP dan IS.
Hal itu dilakukan untuk mencegah korban tak berpaling kepada pria lain
Terdakwa diketahui merupakan satu jemaat gereja dengan korban. Awalnya terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone, kemudian merayunya untuk berhubungan suami-istri dikawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.
Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
