Kasus aborsi yang dilakukan sebanyak 7 kali, kini ditangani oleh Polrestabes Kota Makassar. Kasus ini melibatkan pasangan kekasih yang menjadi tersangka yaitu, seorang perempuan inisial MN (29 tahun) dan seorang pria inisial SP (30).
Polrestabes Kota Makassar telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan aborsi yang melibatkan pasangan kekasih, yaitu seorang perempuan berinisial MN (29 tahun) dan seorang pria inisial SP (umur belum diketahui). Hal itu bermula ketika ditemukan tujuh janin bayi di salah satu rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, pada Minggu 5 Juni 2022 lalu.