Pasangan Kekasih di Makassar Lakukan Aborsi Sejak 2012-2017, Tujuh Janin Bayi Disimpan di Kotak Makanan

Pasangan Kekasih di Makassar Lakukan Aborsi Sejak 2012-2017, Tujuh Janin Bayi Disimpan di Kotak Makanan

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Polrestabes Kota Makassar telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan aborsi yang melibatkan pasangan kekasih, yaitu seorang perempuan berinisial MN (29 tahun) dan seorang pria inisial SP (umur belum diketahui).
 
Hal itu bermula ketika ditemukan tujuh janin bayi di salah satu rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, pada Minggu 5 Juni 2022 lalu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengungkapkan, hingga saat ini para pelaku telah dijemput dan perjalanan menuju ke Kota Makassar.

Tersangka MN dalam perjalanan dari Konawe (Sulawesi Tenggara) ke Makassar dengan menggunakan jalur laut. Sedangkan SP perjalanan dari Tana Bumbu (Kalimantan Selatan) ke Makassar melalui pesawat. 

“Modusnya mereka berpacaran, sejak tahun 2012 perempuan hamil. Karena malu hamil di luar nikah, akhirnya mereka sepakat aborsi,” ungkap Reonald, Kamis 9 Juni 2022.

Pasangan kekasih ini melakukan hubungan di luar nikah, karena SP menjanjikan akan menikahi MN.

Baca Juga

“Sejak 2012 perjanjian akan dinikahi. Kemudian di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan dan dijanjikan dinikahi sampai dengan tahun 2017,” ucapnya.

Olehnya itu, tujuh janin hasil aborsi di masukkan ke box makanan dan lakban. Yang rencananya ketika pasangan kekasih tersebut menikah akan dikuburkan semua janin itu ke kampung MN di Toraja.

“Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan adalah pacar yang sama. Namun kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah janin tersebut merupakan janin dari laki-laki dan perempuan yang sama,” ujarnya.

Hungga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan melakukan pemeriksaan ke psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Kenapa sampai setegah itu melakukan aborsi. 

“Kalau proses aborsinya itu dilakukan selama ini dari tahun 2012 sampai 2017,” pungkasnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun. 

Dari forensik menyatakan 10 bayi, dari 7 masih ada tersisa kerangka 4. Yang lain seperti tanah dan debu. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.