Kasus Aborsi Sebanyak 7 Kali, Dokter Fadli Ananda Sebut Beresiko Infeksi Hingga Kematian

Kasus Aborsi Sebanyak 7 Kali, Dokter Fadli Ananda Sebut Beresiko Infeksi Hingga Kematian

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Kasus aborsi yang dilakukan sebanyak 7 kali, kini ditangani oleh Polrestabes Kota Makassar. Kasus ini melibatkan pasangan kekasih yang menjadi tersangka yaitu, seorang perempuan inisial MN (29 tahun) dan seorang pria inisial SP (30).

Kasus aborsi pertama kali terungkap, karena ditemukannya 7 jasad janin bayi di salah satu rumah kos, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar pada 5 Juni 2022.

Saat itu pemilik kos sedang membersihkan salah satu kamar kos yang pernah disewa oleh pelaku MN. Pemilik kos menemukan sebuah box makanan yang berbau busuk, kemudian pemilik melaporkan ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yaitu orang melakukan aborsi. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka yaitu pasangan kekasih.

Berdasarkan pengakuan pelaku, MN melakukan aborsi sejak 2012 sampai 2017 dengan menggunakan obat dan campuran jamu tertentu. Hal itu untuk merangsang kontraksi rahimnya.

Baca Juga

Kemudian mengeluarkan janin yang berada di rahim MN. Sementara kekasihnya SP membantu mengeluarkan janin tersebut. Pasangan kekasih ini melakukan aborsi sebanyak 7 kali, berdasarkan pengakuan MN.

Terkait aborsi yang dilakukan berulang kali yang dilakukan oleh tersangka MN, Dokter Ahli Kandungan, Dokter Fadli Ananda menanggapi, aborsi yang dilakukan berulang kali dan tanpa ditangani tim medis yang ahli, selain nyeri dan pendarahan, aborsi berulang dapat beresiko kanker rahim.

“Aborsi tanpa pengawasan medis bisa terjadi pendarahan, infeksi, nyeri hingga kematian, karena perdarahan dan infeksi berlebihan yang paling sering nyeri panggul hebat, ada literasi bahwa yang telah melakukan aborsi lebih dari dua kali bisa meningkatkan resiko kanker serviks hingga 4,52 persen,” ungkap Dokter Fadli yang juga kepala Rumah Sakit Ibu dan Anak Ananda Makassar, Selasa 14 Juni 2022.

Fadli menambahkan bahwa, setelah dikuret, dan bersih, makan bisa hamil lagi dalam waktu sebulan setelah aborsi. Sehingga bisa terjadi hamil sebanyak 7 kali dalam jangka 10 tahun.

Aborsi yang dilakukan dengan cara ilegal, merupakan pelanggaran hukum, selain itu dapat membahayakan perempuan dan kematian. 

“Pendarahan hebat bisa saja terjadi jika tidak ditangani dengan baik,” pungkasnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun. 

Dari forensik menyatakan 10 bayi, dari 7 masih ada tersisa kerangka 4. Yang lain seperti tanah dan debu. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.