NEWS 16 Feb 2022 , 9:20 Pesantren Milik Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim : Subjek Hukum Adalah Perorangan Bukan Korporasi Meski tersangka pemerkosa 13 siswi, Herry Wirawan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun yayasan pesantren miliknya tidak bisa dibubarkan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.