Terkini.id, Makassar – Tahanan Polres Gowa bernama Rifki Ari Sandi (21 tahun) yang kabur dari sel tahanan tiga pekan lalu juga belum ditemukan. Rifki ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kaburnya Rifki membuat Polres Gowa menggelar sayembara terbuka sebagai upaya pengejaran tersangka yang kabur dari Mapolres Gowa setelah ditangkap dari persembunyiannya di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Shafril Hamzah, Kuasa Hukum anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan mengaku sangat menyayangkan sikap penyidik Reskrim Polres Gowa yang hingga detik ini belum berhasil menangkap tersangka sehingga perkara menjadi terkatung-katung.
Ia pun turut menagih hasil sayembara yang diumbar oleh Kapolres Gowa yang menurutnya sejak awal dipastikan tak akan membuahkan hasil. Namun, kata Shafril hanyalah hal yang lucu-lucuan saja.
“Dari awal kami katakan sayembara itu hanya alibi saja untuk menutupi dugaan pelanggaran SOP yang ada. Dan tentu hanya lucu-lucuan saja. Sekarang mana coba hasil sayembaranya?,” ucap Shafril.
Ia lebih berharap Kapolda Sulsel memberikan perhatian serius kepada kasus ini dan segera menurunkan pihak Propam Polda Sulsel untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran SOP oleh penyidik sehingga tersangka leluasa kabur meninggalkan Mapolres Gowa setelah tertangkap dari persembunyiannya di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sejak awal kami sering peringatkan penyidik, kenapa tersangka tidak dimasukkan ke sel tahanan padahal dia sudah pernah DPO 11 bulan dan berhasil ditangkap di Maumere, NTT pada tanggal 8 Juli 2021. Jadi tersangka ini betul- betul dapat perlakuan istimewa,” kata Shafril via telepon, Jumat 22 Oktober 2021.
Shafril mengaku sangat yakin ada dugaan kesengajaan sehingga tersangka yang telah berstatus tahanan bisa kabur begitu saja meninggalkan Mapolres Gowa setelah ditangkap dari persembunyiannya di NTT.
“Kami minta Propam turun tangan menyelidiki masalah ini dan meminta penyelidikannya transparan dan profesional. Kami yakin ada pelanggaran SOP di dalamnya sehingga tersangka leluasa kabur kedua kalinya dan menyandang status DPO,” terang Shafril.
Ia juga berencana mendekat ini akan menyurat ke Kapolri agar penangkapan tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu yang telah berstatus dua kali DPO bisa segera mendapatkan kepastian hukum dan berakhir di persidangan.
“Demi keadilan dan kepastian hukum, kami segera akan surati Kapolri. Kami tegaskan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan tersangka betul-betul diproses sesuai aturan yang berlaku. Apalagi ini kasus cabul anak dibawah umur,” tegas Shafril.
Sebelumnya, Shafril juga menyoroti sayembara yang diumbar oleh Kapolres Gowa sebagai upaya pengejaran tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu. Ia menilai upaya tersebut merupakan hal yang lucu.
“Ini sudah tahun 2021 zaman millenial, bukan era Kerajaan Majapahit seperti zaman dulu. Atau kenapa tidak sekalian pergi ke dukun (sanro) saja lebih bagus,” tutur Shafril.
Ia menyarankan agar penyidik Polres Gowa bersikap profesional dengan melihat ke belakang, di mana saat itu orangtua tersangka pernah mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Sehingga dengan kejadian ini, Polres Gowa dapat bersikap refresif dengan meminta pertanggungjawaban orangtua tersangka selaku penjamin sembari menanti itikad baik tersangka untuk segera menyerahkan diri kembali.
“Orangtua tersangka pernah mengajukan surat penangguhan penahanan dan kalau memang ada kemauan, penyidik bisa saja mengamankan orangtua tersangka untuk sementara sembari menunggu tersangka kembali dari pelariannya,” ucap Shafril.
“Sampai di mana tersangka mau sembunyi kalau orangtuanya diamankan. Kami yakin tersangka pasti menyerahkan diri kembali. Harusnya ini langkah yang diambil bukan dengan mengumbar upaya-upaya yang tidak profesional seperti tadi, membuka sayembara mengejar tersangka yang kabur,” Shafril menambahkan.
lebih jauh Shafril menceritakan, awal kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa kliennya tersebut bermula di Bulan Agustus 2020. Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawah kabur oleh tersangka inisial Rifki.
Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.
“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan tersangka tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO,” ungkap Shyafril.
Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.
“Tepat 8 Juli 2021, tersangka RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dan diganjar ancaman pidana dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara,” Shyafril mengungkapkan.
Sayangnya, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka dikabarkan kabur dari rutan Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.