Tahun 2020 Kejari Jeneponto Limpahkan 155 Kasus ke Pengadilan, 2 Tunggu Audit BPKP

Tahun 2020 Kejari Jeneponto Limpahkan 155 Kasus ke Pengadilan, 2 Tunggu Audit BPKP

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto memaparkan pencapaian kerja tahun 2020, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kejari Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin, 21 Desember 2020.

Konferensi pers yang dilaksanakan Kejari Jeneponto dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media.

Dalam konferensi pers itu, Kepala Kejari Jeneponto, Ramadiyagus, memaparkan capaian kerja di masing-masing bidang Kejari Jeneponto.

“Lid Pam Gal 2 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat 1 kegiatan, pelacakan aset 2 kegiatan, penerangan hukum 1 kegiatan, jaksa masuk sekolah 2 kegiatan, jaksa menyapa 15 kegiatan,” kata Ramadiyagus.

Jumlah kegiatan intelejen, menurut Ramadiyagus, telah melakukan berbagai kegiatan di tahun 2020.

Baca Juga

“Jumlah kegiatan intelejen 23 kegiatan, yang masuk 2020 193 perkara, untuk tahap I 180 perkara, tahap II serahterima tersangka dan barang bukt 155 perkara, pelimpahan kepengadilan 155 perkara, eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah 145 perkara, banding 12 perkara, 14 kasasi,” ungkap Ramadiyagus.

Sementata bidang pengelola barang bukti dan barang rampasan, kata Ramadiyagus, untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana umum 5 perkara dengan jenis narkoba 61 perkara dan lainnya 36 perkara.

“Narkotika yang dimusnahkan 74,6 gram, untuk penyelesaian barang rampasan melalui lelang umum dan penjualan langsung, untuk penjualan barang bukti tetap melalui pengumuman dimedia, ada 4 perkara dengan 9 item jenis barang bukti, pengembalian barang bukti 72 perkara, melalui pengembalian barang bukti gratis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadiyagus mengatakan, untuk bidang perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum litegasi 1 perkara dan non litigasi 20 perkara (penagihan BRI).

“Pemulihan keuangan negara Rp 96.990.767, hasil bantuan penagihan di Bank, untuk kerjasama bidang perdata dan tata usaha  3 MoU dengan Pemkab Jeneponto dan BRI serta BPN Kantor Jeneponto, Pendampingan hukum 25 kegiatan dari 6 OPD, pendampingan hukum bidang perdata dengan  Rp 101.595.865 162,” ujarnya.

Untuk bidang tindak pidana khusus, kata Ramadiyagus, tahun 2020 ada dua penyelidikan, yakni penyalahgunaan ADD Desa Gantarang,  progresnya sementara  koordinasi  dengan inspektorat selaku APIP dan penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru se kabupaten Jeneponto.

“Tunggakan penyelidikan  2020 yakni penyaluran program Desaku menanti di Desa Garassikang,  penyelidikan itu ditutup karena berdasarkan  pemeriksaan yang dilakukan inspektorat  tidak ditemukan kerugian keuangan negara tapi apa bila suatu saat ditemukan bukti baru tentunya kita akan melakukan  kepastian hukum m,” terangnya.

Menurut Ramadiyagus, ada 2 pengembangan penyidikan yaitu pengembangan kasus Korupsi  dana makan minum di RSUD Latopas tahun  2013 dan penyidikan kasus penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru se Kabupaten Jeneponto.

“2020 ini, ada dua tunggakan yang belum selesai penyidikan,  penyidikan penggunaan anggaran program kapasitas pada kantor DPRD Jeneponto tahun  2017 progres sedang koordinasi  dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara dan dugaan penyalahgunaan penggunaan BOP Dinas Perhubungan,” tutup Ramadiyagus.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.