Terkini.id, Jakarta – Sejumlah pengusaha di DKI Jakarta dikabarkan bakal mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut diajukan, lantaran Anies merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 tanpa ada kesepakatan bersama dengan Pengusaha.
“Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.
Adi mengatakan, bahwa pengusaha menuntut Anies sebab dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
“Memang itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, itu yang pertama,” sambung Adi.
- Anies Baswedan Angkat Bicara Terkait Polemik JIS
- Perayaan Malam Tahun Baru di DKI Jakarta Hasilkan 74 Ton Sampah
- Helmi Felis Sebut Anies Baswedan Tercatat Sejarah: Kakek Sampe Neneknya Frontliner!
- Jubir PKB Dira Martamin Sebut Anies Baswedan Terkena Sindrom Thanos: Yang Paling Hebat!
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
Alasan selanjutnya, yakni keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
“Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada,” ucapnya, dilansir dari detikcom, Sabtu 18 Desember 2021.
Sementara itu, Anies mengklaim telah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan menaikkan UMP.
Ia memberi gambaran bahwa pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies, dalam siaran pers PPID DKI Jakarta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
