Terkini.id, Jakarta – Terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya aka nada dua kategori di instansi pemerintah yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini bermula dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang pastikan tidak ada lagi tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, Manajemen PNS dengan Perjanjian Kerja, yang menyebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah harus menyelesaikan pekerjaannya pada tahun 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.
Namun ternyata, tenaga honorer yang kini bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Mereka tentunya akan terus mengikuti proses seleksi CPNS yang akan dibuka.
Guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2005 mengatur tentang pencalonan tenaga honorer untuk jabatan CPNS. Ketentuan bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi CPNS diatur dalam peraturan ini. Mereka yang paling lama bekerja di instansi pemerintah tentu diprioritaskan.
Dilansir dari Cnbcindonesiacom. Selasa, 25 januari 2022, berikut syarat honerer yang diangkat jadi PNS:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
