Terkini.id, Jakarta – Uni Eropa memberlakukan pengenaan bea masuk impor biodiesel dari kelapa sawit hingga 18% kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Menurut Uni Eropa, pemberlakuan tarif tersebut ke pemerintah RI lantaran Indonesia dituding jor-joran memberi subsidi ke pengusaha kelapa sawit.
Menanggapi tudingan Uni Eropa tersebut, pihak pemerintah dengan tegas mengatakan tudingan itu tidak sesuai fakta yang ada.
Mulanya Uni Eropa lewat Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board/EBB) mempermasalahkan biodiesel dari Indonesia.
Menurut EBB, Pemerintah Indonesia terlalu banyak memberikan bantuan subsidi kepada eksportir bio diesel. Subsidi tersebut disebut dapat mendistorsi harga sawit.
- BPDPKS Gelar Semarak UKMK Sawit di Kota Makassar
- Supaya Malaysia Tidak Berkuasa, Pengamat Ekonomi Minta Agar Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Kelapa Sawit
- Malaysia Akan Menggantikan Posisi Indonesia Sebagai Produsen Ekspor Terbesar Kelapa Sawit Dunia
- Perang Rusia Ukraina Buat Indonesia Makin Untung, Harga Batu Bara Sampai Emas Melambung Tinggi
- Wakil Ketua Umum PBNU: yang Berhak Mengelola Hutan Adalah Warga Nahdlatul Ulama!
Alhasil, EBB mengeluarkan pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) yang diterapkan pada produk biodiesel.
Pemerintah keberatan dengan tuduhan Uni Eropa
Tidak terima dengan apa yang dikatakan Uni Eropa, Indonesia pun melayangkan protes.
Lewat Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati, pemerintah keberatan pada metode penghitungan bea masuk yang diduga hanya menggunakan best information available (BIA) dari pihak UE saja.
“BIA hanya memperhatikan data dan anggapan yang didapatkan dari Eropa saja, sehingga kurang sesuai dengan fakta sebenarnya yang terjadi di Indonesia,” kata Pradnyawati, dikutip dari Detik, Jumat 26 Juli 2019.
“Dalam proposal yang diajukan UE diindikasjka adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Tuduhannya mereka kan adalah pemerintah berikan subsidi yang dilarang, dari situ bisa mendistorsi harga sawit,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Pradnyawati, pemerintah aktif membangun komunikasi dengan pihak Uni Eropa.
“Desember lalu saat penelitian mengenai bea masuk ini dilakukan, pemerintah langsung melakukan konsultasi ke Brussel mengenai ketidakakuratan tuduhan yang dilayangkan,” ujarnya.
Setelah pertemuan di Brussel, Uni Eropa meminta data semua supplier perusahaan eksportir sawit. Karena banyaknya perusahaan, pemerintah meminta mengambil sampel 10 perusahaan, Uni Eropa pun melakukan verifikasi langsung ke Indonesia untuk hal ini.
“Dari laporan data perusahaan sawit dan verifikasi yang dilaksanakan UE, akhirnya mereka mengkalkulasikan datanya dalam hitungan bea masuk 8-18% yang dimulai dengan penerapan anti-subsidi UE,” kata Pradnyawati.
Ia pun mengungkapkan pemerintah masih terus berkomunikasi dan mengajukan segala keluhan serta protesnya ke pihak UE mengenai bea masuk yang diajukan.
“Kita masih bisa terus menyampaikan bukti-bukti baru ke mereka untuk terus menyanggah konklusi sampai awal tahun 2020 Januari saat keluar final determintion,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
