Tak Terima Hutangnya Sering Ditagih, Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran

Tak Terima Hutangnya Sering Ditagih, Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – Seorang wanita bernama Tika Herli (35) warga Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan tega menghabisi seorang ibu dan anak.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji mengatakan, Tika Herli merasa sakit hati lantaran tak terima kerap ditagih atas hutangnya pada korban bernama Ponia (31) dan anaknya, Selfia (13).

Ponia dan Selfia tidak dibunuh secara langsung oleh Tika. Pelaku menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa kedua korbannya.

Tersangka pembunuh bayaran tersebut diupah sebesar Rp 5 juta oleh Tika.

“Pelaku Tika menghubungi dua rekannya untuk membunuh kedua korban. Dua pelaku diupah oleh Tika Rp 5 juta,” kata AKBP Tri, dikutip dari Kompas.

Baca Juga

Adapun kedua tersangka pembunuh bayaran tersebut telah diamankan oleh polisi bersama dengan Tika. Keduanya adalah Riko (22) warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan Jefri (22) warga Palembang.

Kejadian bermula saat Tika menculik Ponia dan Selfia di rumah korban di Jalan Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan pada 15 Desember 2018, lalu.

Saat itu, Ponia baru saja menjemput sang anak yang pulang sekolah, keduanya lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil oleh tersangka.

Di dalam mobil, Ponia dianiaya hingga tewas disaksikan anaknya Selfia yang sempat mencoba kabur sebelum dibunuh.

Jenazah Poniah ditemukan 10 hari kemudian tepatnya pada 25 Desember 2018 oleh warga sekitar dengan kondisi membusuk di pinggir aliran Sungai Lematang.

Sementara jenazah Selfia ditemukan empat hari setelahnya di lokasi yang sama dengan ditemukannya Ponia.

Tersangka Tika dan Riko divonis hukuman mati

Kini ketiganya sudah melalui proses persidangan dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam menjatuhkan vonis hukuman mati pada Tika dan Riko karena terbukti secara sah sudah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Jefri, sudah terlebih dulu divonis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim M Martin Heli menyebut, jika Riko dan Tika diberi waktu seminggu untuk menentukan sikap dari vonis yang dijatuhkan tersebut. Jika tak ada laporan banding maka keputusan dinyatakan sah.

“Apabila 7 hari ke depan tidak ada laporan banding yang masuk, maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang,” kata Martin dalam sidang, Selasa, 21 Agustus 2019.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.