Terkini.id, Kotawaringin – Seorang pria asal Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat bernama Ajo (24) diringkus aparat kepolisian Polres Aruta lantaran membacok temannya sendiri, J (25).
Pelaku membacok korban karena sakit hati lantaran sering ditagih utang oleh korban. Diketahui, pelaku sempat meminjam uang kepada korban, namun saat ditanyakan perihal pengembalian hutang tersebut, pelaku malah menganiaya korban.
Dilansir dari Manaberita, Sabtu 27 April 2019, peristiwa tersebut bermula pada saat korban datang ke rumah pelaku pada Rabu 24 April 2019, dengan tujuan untuk menanyakan uang miliknya yang dipinjam oleh pelaku.
Namun, pelaku yang saat itu tidak terima korban menanyakan utang kepadanya, kemudian naik darah dan langsung mengambil sebilah parang yang berada di dalam rumah pelaku.
Karena kesal ditanyakan korban perihal utangnya, pelaku pun langsung membacok korban dengan sebilah parang tersebut, hingga mengenai lengan kiri korban yang mengakibatkan luka robek.
Korban mendapat 31 jahitan akibat luka bacok
Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapat penanganan medis. Karena luka robek yang cukup dalam, korban mendapat 31 jahitan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Aruta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Juan, dikutip dari Manaberita, Sabtu 27 April 2019.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,” sambung Juan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
