Tambang Pasir Laut dan Proyek Makassar New Port Dinilai Ancam Kelangsungan Hidup Nelayan

Tambang Pasir Laut dan Proyek Makassar New Port Dinilai Ancam Kelangsungan Hidup Nelayan

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Ia menyebut tanpa konsultasi publik yang bermakna dan penghormatan terhadap hak nelayan sebagai subyek utama pengelola pesisir dan laut, kegiatan reklamasi MNP dan tambang pasir laut hanya menimbulkan konflik berkepanjangan antara komunitas nelayan dengan PT. Pelindo IV, Boskalis, dan pemerintah.

“Serta pemiskinan bagi keluarga nelayan terkhusus perempuan dan anak-anak,” ungkapnya.

Berangkat dari situasi faktual tersebut, WALHI Sulsel menuntut dengan tegas:

1. Boskalis agar menghentikan aktivitas tambang pasir laut Sulsel, khususnya di wilayah tangkap nelayan.

2. Boskalis untuk tidak melakukan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap nelayan lokal-tradisional.

Baca Juga

3. PT. Pelindo IV untuk menghentikan proyek reklamasi dan pembangunan MNP tahap II dan segera melakukan konsultasi publik yang bermakna dengan seluruh komunitas nelayan pesisir Kota Makassar.

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan proyek tambang pasir laut dan mendesak Boskalis segera melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang pesisir Galesong yang terdampak tambang pasir laut jilid pertama.

5. Kementerian BUMN dan LHK untuk menghentikan proyek reklamasi Makassar Newport dan mendesak PT. Pelindo untuk melakukan pemulihan hak nelayan pesisir Kota Makassar yang hilang akibat pembangunan Makassar New Port.

6. Komnas HAM untuk turun langsung menyelidiki praktek-praktek pelanggaran hak asasi manusia dalam aktivitas tambang pasir laut dan proyek MNP yang sangat berdampak bagi kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi nelayan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.