Tampar Polisi, Emak-Emak di Kota Makassar Jadi Tersangka

Tampar Polisi, Emak-Emak di Kota Makassar Jadi Tersangka

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Seorang emak-emak di Makassar berinisial M (43 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorangpolisi bernama Aipda Erwin.

Aksi pelaku teraebut terekam video dan viral di media sosial. Pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya, perkaranya lanjut. Sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Kota Makassar, Ipda Hasrul, dikutip dari Suarasulsel.id jaringan Terkini.id, Minggu 19 Mei 2024.

Kata Hasrul, pelaku disangkakan pasal 351 KUH pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kita kenakan pasal 351 KUHP Pidana. Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka,” ucapnya.

Baca Juga

Hasrul mengatakan, M menganiaya polisi bernama Aipda Erwin pada Kamis, 17 Mei 2024 lalu.

Peristiwa ini bermula saat Aipda Erwin ditugaskan mengawal penertiban lapak bersama personel Satpol PP di jalan Sabutung, Makassar.

Namun, pelaku, kata Hasrul menolak untuk ditertibkan. Ia bahkan merobek surat pemberitahuan dari kecamatan.

“Namanya ibu-ibu kan emosi ya. Sayangnya, langsung memukul,” ucap Hasrul.

Dalam video yang beredar di media sosial, Erwin datang ke jalan Sabutung bersama sejumlah personel Satpol PP.

Mereka mensosialisasikan kepada pedagang yang melanggar untuk memindahkan dagangannya.

Dalam video yang beredar di media sosial, M terlihat mencak-mencak. Aipda Erwin yang berusaha menenangkan korban malah kena tampar. “Ditampar dan ada luka cakar di lehernya,” kata Hasrul.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.