Terkini, Makassar – Masjid Fatimah Umar di Jalan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dijual oleh pemilik lahan bernama Hilda Rahman. Masjid dijual itu, kini menjadi viral di sejumlah media sosial.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengungkapkan, sebelum menjadi masjid, awalnya dibangun sebuah musala, seiring berjalannya waktu , warga berinisiatif menggalang dana, musala kemudian berkembang menjadi masjid.
Namun belakangan, pemilik lahan datang ke pengurus masjid untuk menyampaikan bahwa lahan masjid tersebut akan dijual dengan harga Rp2,5 miliar.
Menurut Ismail, banyak pihak yang ingin membeli lahan tempat berdiri Masjid Fatimah Umar. Hanya saja, ada satu syarat yang dikeluarkan oleh pemilik lahan yaitu, tidak boleh mengubah nama masjid tersebut.
“Ini mau dijual waktu itu masih Rp2,5 miliar dan katanya sudah banyak yang tawar. Pada saat itu ada juga panitia yang membeli masjid ini, semua sudah oke,” tungkapnya, Senin 15 Juli 2024.
- Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Gowa 4 September, Berikut Wilayah dan Waktunya
- Listrik Makassar Padam Bergilir Jumat 4 September, Berikut Wilayah dan Waktunya
- Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Jumat 4 September, Ini Wilayah Terdampak
- Gerak Cepat Pasca-Kebakaran, Perumda Pasar Makassar Gelar Kerja Bakti dan Kolaborasi Percepat Perbaikan Pasar Pa'baeng-baeng
- Selain Objek Tanah Bernilai Rp3 Miliar, Polisi juga Sita Rumah Mewah Rp1,4 M Terkait Kasus Perizinan di Gowa
“Kita datang ke rumahnya ibu Hilda Rahman, mau ke notaris, tiba-tiba ada satu poin menurut ibu itu, jangan berubah yah, nama masjid tetap Fatimah Umar. Kita yang mau beli, namanya juga pembeli, terserah kita (rubah nama). Di situ batalnya. Pada saat itu tidak jadi dijual,” ungkap Ismail.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja menceritakan, masjid tersebut telah dibangun dan digunakan warga sejak 1990-an.
“Jadi sebelumnya pas didirikan pertama itu rencananya keluarga pemilik lahan yang mau tinggal. Kemudian dibuatlah kira-kira musala pada saat itu,” ujarnya.
Selanjutnya warga sekitar diinisiasi seorang pegawai jaksa mencoba menggalang dana untuk pembangunan musala hingga akhirnya dirampungkan. Luas lahan bangunan masjid 381 meter persegi dan tanah kosong di belakang masjid seluas 212 meter persegi.
Seiring waktu berjalan, musala kemudian berkembang menjadi sebuah masjid. Hanya saja, selama proses pembangunan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
