Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberikan tanggapan terhadap surat edaran baru dari Menteri Agama yang mengkaji penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan. Baginya, surat edaran tersebut lebih bersifat sebagai imbauan daripada aturan yang harus dipatuhi secara ketat.
Danny Pomanto menegaskan bahwa penerapan imbauan tersebut bergantung pada situasi yang ada di masyarakat. Jika penggunaan pengeras suara tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban di Kota Makassar, maka tidak ada masalah untuk tidak melaksanakan imbauan tersebut.
Bagi Danny Pomanto, penggunaan pengeras suara di masjid atau musala telah menjadi bagian dari tradisi yang dihormati, dan dia siap mendukung keputusan masyarakat terkait hal tersebut.
Surat edaran tersebut, yang bertujuan untuk memastikan ketenangan, ketertiban, dan harmoni antarwarga masyarakat tidak terganggu, dianggap sebagai panduan bagi pengelola masjid dan musala.
Danny Pomanto menegaskan bahwa dia akan mengikuti keputusan masyarakat terkait tradisi tersebut.
- Kalla Land & Property Raih Corporate Entrepreneurial Marketing Award 2026, Perkuat Komitmen Inovasi dan Keberlanjutan
- Tanda-tanda Ada Tersangka, Tiga Kasus yang Menyeret Bupati Gowa Naik ke Tahap Penyidikan
- Wali Kota Munafri Ibaratkan Makassar Taman Bunga: Saya Akan Bersihkan Ilalang yang Menutupi Keindahan
- Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun
- Oknum Guru Di Jeneponto Diduga Aniaya Siswa, Korban Demam Dan Merasakan Sakit Jika Menelan
“Itu kan imbauan, tapi kalau masyarakat yang mau, saya ikut masyarakat. Kalau masyarakat sekitarnya menjadikan penggunaan pengeras suara sebagai bagian dari tradisi, saya akan mengikuti masyarakat,” kata Danny.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil pada 26 Februari 2024, sebagai panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Salah satu isinya adalah tentang tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, mengikuti Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Danny Pomanto juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut diatur volume speaker maksimal hingga 100 dB, dan mengatur soal syiar Ramadhan dari Shalat Tarawih, ceramah, hingga tadarus Al Quran. Saat takbir, pengeras suara luar boleh digunakan hingga pukul 22:00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan melalui pengeras suara dalam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
