Terkini, Makassar – Menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, keputusan tegas diambil terhadap tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
Ketiga pejabat tersebut dijatuhi sanksi berat setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya pelanggaran serius dalam tugas mereka.
Tindakan ini memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Sebagian menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur negara, namun ada pula yang mempertanyakan apakah kebijakan ini sarat muatan politis di tengah transisi kepemimpinan.
Tiga Pejabat yang Dijatuhi Sanksi
Pejabat yang dikenai sanksi adalah Kepala Dinas Pendidikan (nonaktif) Muhyiddin, Kepala Bidang SMP M. Guntur, dan Kepala Bidang SD M. Aris. Mereka diberhentikan setelah menjalani sidang tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
- Buka Pelatihan Konseling Menyusui, Bupati Jeneponto Tegaskan Jangan Hanya Seremonial, Tapi Beri Manfaat Nyata
- Sukacita Panen di Desa Lise, Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan
- Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
- Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara
- Deretan Top Scorer dan Best Player Warnai AAS Cup II 2026
Menurut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, pencopotan ini merupakan langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang dinilai berat.
“Semua ini merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang harus kami tindak lanjuti,” ujar Danny, Selasa, 18 Februari 2024.
Muhyiddin disebut melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Sementara itu, M. Guntur dan M. Aris diduga terlibat dalam dugaan kolusi dalam proyek pengadaan smartboard serta pemanfaatan fasilitas hotel dengan diskon khusus yang tidak sesuai prosedur.
Landasan Hukum Sanksi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin PNS.
“Sanksi ini diberikan setelah sidang tindak lanjut LHP Inspektorat yang digelar pada 10 Februari 2025. Kami memastikan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN. Namun, di sisi lain, pencopotan tiga pejabat ini juga memicu perdebatan terkait kemungkinan adanya faktor politik dalam keputusan tersebut, mengingat Wali Kota Danny Pomanto akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Apakah kebijakan ini menjadi momentum perbaikan, atau justru mengungkap masalah yang lebih kompleks dalam tata kelola pendidikan di Makassar?
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
