Tangis Fico Fachriza Pecah Saat Menjadi Tersangka Kasus Narkoba

Tangis Fico Fachriza Pecah Saat Menjadi Tersangka Kasus Narkoba

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komika Indonesia, Fico Fachriza ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Jenis yang digunakan ialah jenis Sintetis Gorila.

Dalam kasus ini, kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka.

Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fico Fachriza terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Fico dikabarkan menyimpan 4,8 gram tembakau sintetis, yang ketika itu ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Januari 2022, malam hari.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan, salah satunya dengan tes urine dan hasilnya positif.

Baca Juga

Dilansir dari detiknews.com pada Sabtu, 15 Januari 2022, Komika Fico Fachriza dihadirkan oleh pihak kepolisian, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022 kemarin, dengan dipakaikan baju tahanan berwarna oranye.

Pada mulanya, Fico tampak berjalan santai dari ruang penyidik, kemudian ia ditampilkan di depan awak media sebelum konferensi pers dimulai.

Namun tidak lama setelah itu, Fico Fachriza tampak menangis, dengan kepala tertunduk, dan dalam keadaan sesenggukan, polisi kembali membawa Komika itu kembali ke ruang penyidik.

Polisi juga mengungkap bahwa Fico Fachriza telah mengkonsumsi tembakau sintetis itu, sejak tahun 2016. Ia membeli narkotika tersebut lewat media sosial.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Fico Fachriza membeli narkotika itu di media sosial seharga Rp 300 ribu.

“Membeli seharga 300 ribu,” ujar Donny.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.