Tanpa Penyambutan, Jokowi Tiba di Indonesaia dan Langsung Karantina
Komentar

Tanpa Penyambutan, Jokowi Tiba di Indonesaia dan Langsung Karantina

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Setelah lakukan kunjungan kerja selama sepekan, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali ke Indonesia  Kepulangan Presiden Jokowi ke tanah air tidak disambut oleh para pejabat.

Lebih lanjut dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden bahwa  Jumat 5 November 2021 pesawat Garuda Indonesia yang membawa Jokowi dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 08.30 WIB.

Diketahui Presiden Jokowi mendarat setelah menempuh perjalanan lebih-kurang delapan jam dari Dubai.

Ada yang berbeda dengan kedatangan Presiden pada waktu-waktu sebelumnya, kali ini kepulangan Jokowi ke Tanah Air dilakukan tanpa penyambutan dari pejabat.

“Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Dijelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari ketaatan menjalankan protokol kesehatan setelah pulang dari luar negeri.

Dikabarkan, dari bandara, Jokowi dan rombongan langsung menaiki kendaraan yang telah disiapkan untuk kemudian menuju tempat karantina mandiri di Istana Bogor.

Selama karantina, Jokowi akan berpisah dengan keluarga. Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito memberikan diskresi kepada Presiden Jokowi dan jajaran untuk melakukan karantina mandiri usai kepulangan dari luar negeri.

Sebagai informasi, seluruh WNI dan WNA yang tiba di Indonesia harus karantina di hotel yang ditunjuk satgas selama 5×24 jam untuk yang belum menerima dosis penuh (baru 1 dari 2 dosis) dan 3×24 jam untuk yang sudah menerima dosis penuh.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, yang dilansir dari Tribunnews.

Meski mendapat diskresi, Jokowi tetap wajib menjalani tes PCR di tempat karantina. Mantan Wali Kota Solo ini pun wajib mengenakan masker dan menghindari kerumunan. Ia pun wajib melakukan tes PCR ketiga sebelum mengakhiri karantina.

Lebih lanjut dikatakan mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” kata Ganip.