Terkini.id, Jakarta – Seorang ibu berinisial NK (38) dan ayah sambung berinisial tega menjual T (15), anak mereka sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Pasangan suami istri asal Bandung itu ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur, karena mengeksploitasi anak perempuannya.
NK mengaku melakukan tindakan itu karena terlilit utang, sementara memiliki tujuh anak yang masih kecil.
Dilansir dari Kompas.com, NK bekerja sebagai pemulung barang bekas, namun pendapatannya tak mampu membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari.
“Anak saya tujuh, masih kecil-kecil,” kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Maret 2021.
NK juga mengaku memiliki utang senilai Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.
“Utang saya banyak. Penginnya lunas lalu pulang,” ujarnya.
NK dan DK telah seminggu berada di Kediri untuk menjaring sejumlah pria hidung belang.
Dari sejumlah transaksi yang mengeksploitasi anaknya, NK dan DK meraup uang Rp 4,5 juta, tetapi uang itu langsung habis.
“Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak,” ucapnya berdalih.
Komisaris Verawaty Thaib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri.
“Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua. Dan paham anaknya melakukan itu,” ujar Verawaty.
Verawaty juga menerangkan bahwa polisi akan memeriksa psikologi tersangka NK.
“Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim,” katanya.
Selain NK dan DK, polisi juga menjaring DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).
Pengungkapan jaringan ini terjadi setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23), polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Terkait jerat hukum, tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Sementara tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun korban T kini berada dalam perlindungan di rumah aman Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
