Temuan Awal Dana Pungli Rp1,86 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Perumahan Gowa, Polisi Telusuri “Aktor” Lainnya

Temuan Awal Dana Pungli Rp1,86 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Perumahan Gowa, Polisi Telusuri “Aktor” Lainnya

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Pihaknya masih terus menelusuri aliran dana lain. Termasuk mendalami pelaku lainnya. Sebab bukan tidak mungkin aliran dana ini bukan hanya sampai ke Abdullah, melainkan ada juga mengalir ke pihak tertentu.

Karena itu, penyidik akan mengusut tuntas kasus ini pasca-ada temuan awal aliran dana hingga mencapai miliaran. Termasuk akan mendalami jika ada bukti lain atau bukti tambahan yang menyeret nama lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 58 saksi dari berbagai unsur yang terkait dengan proses perizinan di Gowa. Mereka terdiri atas pegawai internal Dinas Perkimtan, konsultan, instansi terkait, pengusaha ritel modern, developer, hingga pengusaha rumah makan.

“Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk mengurai konstruksi perkara. Ahli yang dilibatkan berasal dari bidang pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa,” pungkas Aldy.

Khusus untuk Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga

Tersangka juga dijerat ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.