Terkini.id, Jeneponto – Kejaksaan negeri (Kejari) menahan eks bendahara Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Freman setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Rabu,14 September 2022.
Freman ditahan terkait kasus dugaan korupsi biaya operasional Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara kurang lebih 2,2 Miliar.
“Jadi kami tim penyidik tindak pidan korupsi Kejari Jeneponto, melakukan penahanan terhadap tersangka Freman Bin Bonto, Freman ini merupakan bendahara pengeluaran kantor DPRD Jeneponto,” kata penyidik tindak pidana korupsi Kejari Jeneponto, Ahmad Djafar.
Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), penyidik menemukan kerugian negara kurang lebih 2,2 Milliar.
“Setelah semua rampung, kita melakukan penahanan terhadap tersangka, hal itu kita lakukan untuk mencegah tersangka jangan sampai menghilangkan barang bukti,” terang Ahmad.
- Pimpinan DPRD Makassar Silaturahmi ke Kejari, Perkuat Sinergi Legislatif dan Yudikatif
- Pengadaan Smart Board SD Mangkrak, Kejari Makassar Turun Tangan
- Penggeledahan Kantor KONI Makassar: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kian Mencuat
- Penyidikan Dimulai, Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar?
- Jaksa Akan Sidangkan Kasus Dugaan Mafia Pertanahan yang Menjerat Anna Maria Kondoy
Lebih lanjut, Ahmad Djafar mengungkapkan, jumlah keseluruhan dana operasional kantor DPRD Jeneponto pada tahun 2022 sebanyak kurang lebih 30 Milliar.
“Jumlah keseluruhan dana BOP sebanyak 30 Milliar, dari 30 Milliar itu, yang dikelola tersangka selaku bendahara pengeluaran sebanyak 15 Milliar, namun kita temukan ada selisih dari laporan pertanggungjawabannya dengan dana yang dikelola, selisihnya itu kurang lebih 2,2 Miliar,” terang Ahmad.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
