4 Tersangka Ditahan Kejari Jeneponto, Korupsi Dana Bantuan Perumahan Rp1,4 Miliar

4 Tersangka Ditahan Kejari Jeneponto, Korupsi Dana Bantuan Perumahan Rp1,4 Miliar

HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan 4 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BSPS, Kamis, 18 November 2021, sekitar pukul 22.00 Wita.

Keempat tersangka yakni inisial M sebagai koordinator pendamping, sedangkan I berperan sebagai suplier, serta AFI dan MS  sebagai pendamping.

Mereka ditahan terkait dugaan korupsi dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Program BSPS ini semacam bedah rumah tahun 2014 di Desa Mallasoro Bangkala, jumlah anggarannya sebesar Rp 3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar,” kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini.

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016. 

Baca Juga

“Statusnya dinaikkan ke penyidikan pada tahun 2017 namun mengalami berbagai kendala sehingga kasus ini lama berproses,” jelas Ipda Muji.

Lebih lanjut Ipda Muji menjelaskan, keempat orang itu ditetapkan tersangka pada bulan Mei 2021.

“16 November kemarin berkasnya dinyatakan lengkap sehingga hari ini 18 November 2021 kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” terang Ipda Muji.

Usai diserahkan ke Kejaksaan,  JPU kejaksaan Negeri Jeneponto, melakukan pemeriksaan dan menyatakan P.21.

Dari pantauan terkini.id, keempat tersangka tersebut digiring ke Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kamis, 18 November 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.