Terkini.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, menyoroti sikap YouTuber Muhammad Kece yang justru cengengesan saat ditangkap, padahal dirinya terancam pidana enam tahun penjara.
Ya, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam dan akhirnya tiba di Bareskrim Polri pada Rabu sore kemarin sekitar pukul 17.18 WIB.
Nah, uniknya, saat tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece justru tampak tertawa atau cengengesan dan langsung sigap menyapa awak media sembari mengucapkan kata ‘salam sadar’
“Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Aelamat sore semuanya, saya Muhammad Kece!” ujar Muhammad Kece di hadapan awak media, seperti dikutip terkini.id dari Antara via Pikiranrakyat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Refrizal kemudian menilai sikap santai Muhammad Kece tersebut menunjukkan tak ada penyesalan dalam dirinya yang telah menistakan agama Islam.
- Sebut UAS Calon Khilafah, Pendeta Saifuddin: Khutbahnya Disenangi Kadrun!
- Denny Siregar: Si Kace Divonis 10 Tahun, Munarman Jelas-Jelas Provokasi Cuman 3 Tahun, Pak Hakim!
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Seret UAS, Kuasa Hukum Muhammad Kece: Klien Kami Hanya Korban
- Wajah Muhammad Kece Dilumuri Kotoran Manusia, Pengacara Napoleon: Kami Tertawa
Oleh karena itu, Refrizal pun meminta agar Bareskrim Polri segera menindak Muhammad Kece dan diadili dengan hukum yang setimpal.
“Muhammad Kece cengangas cengenges setiba Manes POLRI, kayaknya tanpa ada penyesalan Menista Agama Islam & menghina Nabi Muhammad SAW,” tulis Refrizal melalui akun Twitter-nya.
“Segera Adili M Kece & dihukum yg setimpal,” tandasnya.
Sebagai informasi, setelah Kece menyapa media, penyidik langsung menggiringnya ke dalam Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan Muhammad Kece saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka Muhammad Kece, lanjutnya, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yaitu Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” ungkap Rusdi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
