Terkini.id, Makassar – Dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai menerapkan sistem Elektronifikasi Transaksi yang akan di berlakukan di wilayah Kota Makassar.
Dikutip dari situs dpu.makassarkota.go.id, Jumat 2 September 2022, penerapan system Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya.
Sebelum penerapan system ini dilaksanakan para Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
- Kadis PU Makassar Bahas "Sudirman Loop" dengan Kedubes Inggris, Dorong Konsep Kota Berbasis Transportasi Publik
- Kadis PU Makassar: Sekdis Tutup Usia Saat Jalankan Tugas Dinas
- Kadis PU Makassar Zuhaelsi Zubir Cek Kehadiran Pegawai Pasca Cuti Lebaran
- Kadis PU Makassar Siap Lanjutkan Pemeliharaan Proyek Program RISE
- Kadis PU Makassar Ikut Gerakan Makassar Salat Subuh di Anjungan
Menurut Kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir, salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
