“Dalam pengakuannya, terlapor menyanggupi pengurusan perkara karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Yanto.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa YM menerima sekitar Rp720 juta dari total dana yang diberikan pelapor.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk membantu menutupi kerugian usaha perjalanan umrah milik ibunya setelah puluhan jemaah gagal dipulangkan akibat penipuan agen tiket pesawat.
Sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Di hadapan majelis, YM mengakui tindakannya telah mencoreng kehormatan lembaga peradilan dan profesi hakim. Meski disebut memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang secara bertahap, MKH menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan meringankan hukuman.
- Sindir Husniah, Pengacara Khaerul Aco Sebut Preseden Buruk Jika Pejabat Publik Lakukan Manipulasi Data
- TP PKK Perkuat Kelembagaan, Kukuhkan Pengurus Koperasi PKK Jeneponto Bahagia
- Kalla Toyota Bukukan Penjualan Rp12,55 Miliar, Minat Mobil Hybrid Makin Tinggi
- Siapkan 8 Pilot Kapal Ahli di Indonesia Timur, PJM Gandeng TNI AL dalam Pendidikan Pandu Tingkat II
- Fadli Padi Kunjungi Urban Farming yang Dikelola Disabilitas
Majelis juga menegaskan tidak ditemukan fakta baru yang dapat membatalkan rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait sanksi berat terhadap YM.
MKH menyatakan YM melanggar prinsip kejujuran dan kewajiban menjaga kehormatan serta martabat hakim sebagaimana diatur dalam KEPPH.
Sidang MKH turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi bersama anggota KY lainnya, yakni Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara dari Mahkamah Agung hadir hakim agung Jupriyadi dan Agus Subroto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
