MAKI Minta KPK Mendalami Dugaan Praktik KKN Rekrutmen Hakim Agung
Komentar

MAKI Minta KPK Mendalami Dugaan Praktik KKN Rekrutmen Hakim Agung

Komentar

Terkini.id, Jakarta- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya dugaan kasus korupsi dalam rekrutmen hakim agung, pernyataan ini dipicu pasca penepatan tersangka kasus suap Sudrajad Damyati.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap agar KPK dapat mengembangkan kasus OTT Sudrajat Damyati ini, Ia juga menyebut isu pertemuan di toilet antara calon hakim agung dan anggota DPR.

“KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR,” ujar Boyamin dikutip dari antaranews.com pada, Minggu, 25 September 2022.

Boyamin berpandangan, meski isu pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), namun KPK dengan segala kewenangan yang ada dapat menemukan alat bukti, seperti melakukan penyadapan dan penelusuran rekening tabungan.

Selaku coordinator MAKI, Boyamin memberi apresiasi terhadap capaian KPK setelah berhasil melakukan OTT terhadap hakim agung dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA.

Baca Juga

Ia kemudian menyebut KPK mampu mengembangkan lebih lanjut kasus yang telah diungkap tersebut untuk memeriksa jika ada keterlibatan pihak lain didalamnya.

Boyaimin kemudian mengungkap bahwa dulu pernah ada sejumlah oknum yang mengaku sebagai keluarga dari pejabat tinggi MA. Oknum tersebut melakukan tindak tawar menawar dalam upaya memenangkan sebuah kasus dengan nominal bayaran tertentu.

“Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang. MAKI selalu mendorong oenegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, termasuk berprestasi dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati pada hari Jumat, 23 September 2022 dengan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA bersama 9 tersangka lainnya.