Terhambat Regulasi, Terjebak Birokrasi: Tujuh Jabatan Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Terhambat Regulasi, Terjebak Birokrasi: Tujuh Jabatan Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar tengah menghadapi krisis kepemimpinan di sejumlah posisi strategis.

Hingga kini, tujuh jabatan eselon II masih belum terisi, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Dinas Pendidikan.

Tak hanya itu, posisi Sekretaris Daerah juga masih belum memiliki pejabat definitif sejak awal 2024.

Jabatan Sekda sejauh ini hanya diisi oleh penjabat (Pj) sementara. Firman Hamid Pagarra menjabat selama sembilan bulan sebelum akhirnya digantikan oleh Irwan Rusfiady Adnan. Pergantian ini menandakan belum adanya kepastian dalam tata kelola birokrasi di tingkat pemerintahan kota.

Meski Pemerintah Kota Makassar telah menggelar lelang jabatan, hingga kini belum ada kejelasan kapan pelantikan pejabat definitif akan dilakukan.

Baca Juga

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa pemerintah kota masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena belum ada izin, posisi jabatan eselon II ini diisi dengan pejabat Plt (pelaksana tugas),” ujar Akhmad Namsum, Selasa, 18 Februari 2025.

Situasi ini semakin pelik menjelang pelantikan Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin. Ia memiliki wewenang untuk mengganti pejabat Plt setelah resmi dilantik, tetapi kewenangan tersebut tetap bergantung pada izin dari Kemendagri.

Dengan kata lain, meskipun seorang kepala daerah baru memiliki hak untuk mengatur struktur birokrasi, langkah-langkahnya tetap terbatas oleh regulasi pusat.

“Plt dievaluasi setiap tiga bulan. Jika pimpinan merasa kinerjanya bagus dan ingin memperpanjang atau mengganti Plt, itu bisa dilakukan. Namun, untuk pelantikan pejabat definitif, harus ada izin dari Kemendagri,” jelas Akhmad Namsum.

Kondisi serupa terjadi pada jabatan Pj Sekda. Irwan Adnan, yang kini menjabat sebagai Pj Sekda, telah mendapatkan perpanjangan masa tugas pada Januari lalu dan dijadwalkan menjabat hingga April 2025. Namun, ada aturan lain yang membatasi langkah kepala daerah yang baru.

Menurut regulasi, kepala daerah yang baru dilantik tidak dapat melakukan mutasi atau rotasi jabatan selama enam bulan pertama, kecuali atas persetujuan Kemendagri.

Fenomena kekosongan jabatan ini bukan hanya persoalan administratif semata, tetapi juga menggambarkan bagaimana kebijakan pusat masih menjadi kendala utama dalam proses pemerintahan daerah. Birokrasi yang lamban dan ketidakpastian izin pelantikan pejabat definitif menjadi persoalan krusial yang berpotensi menghambat roda pemerintahan di Kota Makassar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.