Terkini.id, Jakarta – Jaringan Nasional Mileanies menentang perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada 2022.
Pernyataan itu terkait dengan perdebatan perpanjangan kepala daerah menjelang Pemilihan Umum 2024.
Demi demokrasi, Ketua Umum Pusat Jaringan Mileanies Nasional Muhammad Ramli Rahim mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Namun, mereka tidak menginginkan Anies terus menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Khusus untuk Mas Anies, kami sebagai kelompok yang menginginkan beliau memimpin republik ini, justru berharap Mas Anies enggak lanjut lagi untuk jabatan berikutnya atau diperpanjang masa jabatannya,” kata Ramli, seperti yang dilansir dari Cnnindonesiacom. Minggu, 20 Februari 2022.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
Ramli merasa masa tinggal Anies di DKI cukup hingga 16 Oktober 2022. Dia mengaku Anies telah melakukan banyak upaya selama lima tahun terakhir untuk membantu membangun DKI Jakarta.
Langkah Anies selanjutnya adalah mempersiapkan diri menghadapi Pilpres 2024. Ramli ingin Anies memiliki banyak waktu luang agar bisa bersafari keliling tanah air untuk menggalang dukungan bagi kampanye presidennya.
“Tidak ada yang harus dilanjutkan di Jakarta. Mas Anies harus naik ke level lebih tinggi sehingga bisa menyelesaikan masalah yang lebih banyak,” ujar Ramli.
Selama ini, katanya, Anies disekap sebagai “tahanan kota”. Ia mengaku kelompok relawan tidak bisa mengajak Anies untuk menyambut warga lokal di berbagai pelosok tanah air.
Anies hanya punya waktu Sabtu dan Minggu untuk menjelajah daerah, menurut Ramli. Kunjungan itu sangat berbahaya karena lawan politik Anies sering menggorengnya.
“Masa jabatan Mas Anies yang Oktober itu sudah sangat menguntungkan Mas Anies menuju Pilpres 2024. Selama ini, beliau menjadi ‘tahanan kota’, beliau tidak bisa ke mana-mana,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Ratusan daerah akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih (elected). Haram hukumnya bila diangkat (appointed), kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK,” kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan lewat keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
