Terkait Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Bareskrim: Belum Ada Sampai Hari ini

Terkait Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Bareskrim: Belum Ada Sampai Hari ini

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Ferdinand Hutahaean hingga saat ini.

“Sampai saat ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan saudara FH,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu 23 Januari 2022.

Selanjutnya, Ramadhan menjelaskan bahwa jika nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta bakal mengabulkan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.

“Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, ia menekankan Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand.

Meski ternyata saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.

“Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan,” ungkap Ramadhan, dilansir dari Sindo News.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand.

“Alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019, beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin,” jelas Rony.

“Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan,” tambah Rony dalam penjelasan yang diberikan.

Kemudian, kata Rony, alasan kedua adalah lantaran sosok Ferdinand yang menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga,” papar Rony.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dikabarkan sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui bahwa pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.