Terkini.id, Jakarta – Terkait Ucapan Copot Kajati, Arteria Dahlan: Tidak Ada Niat Diskreditkan Suku Sunda! Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengungkapkan jika ia tak memiliki maksud merendahkan orang Sunda atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung agar mencopot kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan bahasa Sunda.
“Saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan untuk mendiskreditkan, untuk merendahkan keluarga kami dari suku Sunda,” terang Arteria Dahlan dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
Arteria lantas membenarkan pernyataan itu ia sampaikan saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin 17 Januari 2022 lalu. Saat itu, ia mengaku, ada sejumlah hal yang disampaikan dalam kurun waktu kurang lebih 15 menit.
Adapun ia mengklaim kebanyakan ia menyampaikan pujian kepada kejaksaan pada saat raker tersebut.
“Ini kalau dilihat betul, kan saya bicaranya (kepada) Pak JA (Jaksa Agung) yang saya sayangi. Itu 15 menit semuanya untuk kejaksaan, semua puji, baik-baik untuk instansi kejaksaan,” beber Arteria, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.
Hingga pada akhirnya, ia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda. Namun, ia menegaskan permintaan itu bersifat pribadi.
Arteria juga menepis anggapan, permintaan itu mewakili fraksi maupun DPP PDI Perjuangan selaku partai yang menaunginya.
“Tidak ada kaitan dengan fraksi atau dengan partai kami, dan pastinya tidak ada bermaksud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda,” jelasnya.
Selanjutnya, sebagai kader PDI-P yang baik ia memastikan akan tegak lurus terhadap aturan partai. Dalam hal ini, ia mengaku mengetahui apa yang harus dilakukan apabila melakukan kesalahan komunikasi di ruang publik.
“Kader itu siap ditempatkan di mana saja dan tahu harus berbuat apa,” imbuh Arteria.
Oleh karena itu, bersamaan dengan itu Arteria mengaku siap menerima sanksi dari DPP PDI-P atas pernyataan yang menimbulkan polemik.
“Saya siap juga menerima sanksi yang dihadirkan nantinya yang diputuskan oleh DPP Partai,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Arteria dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 17 Januari 2022, meminta Jaksa Agung untuk memecat kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda dalam forum resmi.
Politisi asal Padang itu juga menilai jika dalam forum resmi, sebaiknya peserta rapat harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
