Terlibat Balap Liar, 135 Motor Dikandangkan Polrestabes, Bisa Dilepas Setelah Lebaran
Komentar

Terlibat Balap Liar, 135 Motor Dikandangkan Polrestabes, Bisa Dilepas Setelah Lebaran

Komentar

Terkini.id – Satuan Lalulintas Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan 135 kendaraan roda dua atau sepeda motor, karena terlibat balap liar, di beberapa ruas jalan di Kota Makassar, Selasa 5 April 2022.

Dari 135 kendaraan roda dua diamankan, di Jalan Tanggul Patompo, di Kecamatan Tamalate.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengungkapkan, mereka melakukan balap liar tersebut jelang buka puasa. Kendaran sepeda motor yang diamankan tersebut, tidak hanya terlibat balap liar dan mengganggu ketertiban umum, namun tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan berkendara.

“Yang diamankan ini tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK, tidak menggunakan plat kendaraan dan dimodifikasi serta menggunakan knalpot bising,” ungkap AKBP Zulanda.

Pihak polisi memberikan sanksi kepada pelanggaran lalu lintas karena umumnya adalah anak dibawah umur.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“135 kendaran sepeda motor tersebut baru akan dilepas oleh Satuan Lalulintas Polrestabes Kota Makassar, setelah Idul Fitri, mendatang. Itupun jika para pemilik kendaraan ini dapat menunjukkan kepemilikan surat-surat kendaraan seperti STNK,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga anaknya, serta menyampaikan kepada anaknya, supaya tidak keluar pada saat setelah subuh ataupun setelah Sholat Tarawih, 

“Tidak menggunakan kendaraan trek-trekan atau berkumpul, apalagi saat ini masih pandemi d Covid-19. Yang mendominasi melakukan balap liar adalah, banyak pada usia antara 15 sampai 17 tahun, tapi ada juga beberapa yang di bawa umur sekitar antara 13 sampai 15 tahun,” pungkasnya.