Sepeda Motor Listrik Ilegal di Makassar, Distributor dan Pengguna Bisa Dipidana

Sepeda Motor Listrik Ilegal di Makassar, Distributor dan Pengguna Bisa Dipidana

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan motor listrik ilegal. Pengguna dan distributor dilarang menggunakan dan memperjualbelikan. 

Bila tak diindahkan, bisa berujung pidana. Pasalnya, kendaraan tersebut dinilai tak memenuhi uji tipe dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengaku telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik.

Hal itu merujuk pada aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 yang jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

“Jadi selain pasal 47 tadi dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56 juga jelas, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah,” ungkap AKBP Zulanda dalam keterangannya.

Baca Juga

Menurutnya, apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe. Setelah itu, baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

Zulanda menegaskan pihaknya tak tanggung-tanggung akan memberi sanksi pidana kepada distributor kendaraan listrik itu. 

Dia menyebut bahwa ancaman pidananya telah tertuang pada pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.

“Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah. Selain dari pada itu, penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56, karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal,” tegasnya.

Imbauan ini, lanjut AKBP Zulanda, berlaku satu Minggu sejak rilis diterbitkan. Jika pihak distributor tidak mengindahkan, maka pihak Satuan Lantas Polrestabes Makassar akan melakukan tindakan tegas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.