Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta memberhentikan sementara dua oknum jaksa gara-gara terlibat suap dari terpidana kasus korupsi.
“Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan kejaksaan tinggi,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2019 di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.
Dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yani YRM dan FYP diamankan oleh Tim Saber Pungli dari JAM Pengawasan dan Intelijen Kejaksaan Agung.
Keduanya diamankan bersama seorang berinisial CH (pihak swasta) yang diduga pemberi suap pada Senin 2 Desember 2019.
Suap tersebut diberikan terkait kasus dugaan penyimpanan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari.
- Ferdy Sambo Buka Mulut Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal Kepada Kepolisian
- Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Kini Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
- Diduga Soal Kasus Suap, Presenter Cantik Brigita Kembalikan Rp480 Juta ke KPK
- Tersangka Kasus Suap di Pemkab Mamberamo Tidak Hadir Saat Dipanggil, KPK: Berharap Tersangka Kooperatif Hadir Pada Pemanggilan Berikutnya
- KPK Memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon
Warih menyayangkan kejadian tersebut, mengingat secara struktural Kejati telah mewanti-wanti para jaksa untuk bekerja jujur dan berintegritas.
Selain itu, pengawasan melekat sudah dijalankan secara penuh setiap saat. Selain itu, menurut dia, Kejati DKI Jakarta juga memiliki akta integritas.
Berdasarkan akta integritas itu, jaksa atau PNS Kejaksaan yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.
“Di balik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan,” kata Warih.
Sementara itu, dalam hal pengawasan selama 2019 ini, Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan orang pegawainya.
Dengan rincian, dua orang mendapat hukuman ringan, tiga orang mendapat hukuman sedang, dan tiga orang mendapat hukuman berat.
“Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner,” kata Warih seperti dikutip dari kompascom.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
