KPK Memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon
Komentar

KPK Memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon

Komentar

Terkini.id, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Amri adalah tersangka dalam kasus penyuapan walikota Ambon yang tidak aktif Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap prinsip pembangunan outlet Alfamidi pada tahun 2020 di pemerintahan kota Ambon.

Amri disebut kapasitasnya sebagai saksi untuk menyelesaikan file kasus Richard Louhenapessy.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amri, S.Pd., SH, MH,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari tribunnews.com Selasa 28 Juni 2022.

KPK telah menunjuk Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam dugaan suap atas persetujuan izin prinsip pengembangan ritel minimarket 2020 di Kota 
 Ambon dan menerima gratifikasi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Dia dijerat  dengan staf administrasi kepemimpinan di pemerintah kota Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota  Ambon Amri.

Dalam konstruksi kasus, yang disebutkan pada periode 2020, Richard yang menjabat sebagai walikota Ambon untuk periode 2017-2022 memiliki otoritas, salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip untuk pengembangan cabang ritail di Kota Ambon .

Dalam proses mendapatkan izin, KPK mencurigai bahwa Amri secara aktif berkomunikasi untuk mengadakan pertemuan dengan Richard sehingga proses perizinan dapat segera disetujui dan dikeluarkan.

Menindaklanjuti permintaan Amri, Richard kemudian memerintahkan kepala Pemerintah Kota Ambon PUPR untuk segera memproses dan mengeluarkan berbagai izin, termasuk Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan dikeluarkan disebut, Richard meminta pengiriman uang dengan nominal minimum Rp 25 juta menggunakan rekening bank Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pengembangan untuk 20 outlet bisnis ritel, Amri diduga kembali untuk memberikan uang kepada Richard sekitar Rp. 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran dana dari berbagai pihak sebagai kepuasan dan ini masih diselidiki lebih lanjut oleh tim investigasi.

Untuk tindakannya, Amri dicurigai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah oleh hukum tersebut dari Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen terhadap hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi.

Sementara itu, Richard dan Andrew diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 BUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah oleh hukum Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen hukum nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi bersamaan dengan pasal 55 ayat (1) KUHP dikutip dari tribunnews.com 28 Juni 2022.