Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menanggapi soal tersangka pelaku pelecehan yang disebut sebagai eks Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Cipete.
Ia menilai bahwa sejak FPI dibubarkan, kebusukan anggotanya semakin terbongkar.
“Sejak FPI dibubarkan, makin terbongkar kebusukan anggotanya,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 16 Desember 2021.
“Ada yang terlibat terorisme, ada pelaku pelecehan seksual,” sambungnya.
Guntur Romli membagikan pernyataannya itu bersama berita berjudul “Saiful, Eks Ketua Ranting FPI Cipete Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Muridnya”.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pemuka agama bernama Ahmad Saiful (S) sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dilansir dari Kompas, Saiful yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021.
Ketua RT02/RW03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi mengatakan bahwa Ahmad Saiful merupakan eks Ketua Ranting FPI Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete,” ucap Edy pada, Kamis, 16 Desember 2021.
Edy mengungkapkan bahwa Saiful kerap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Namun, setelah FPI dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, Saiful itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.
“Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga,” ungkap Edy.
Edy juga mengatakan Saiful bukanlah warga asli RT02 itu. Katanya, Saiful datang ke permukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu.
Bersama dengan kedua orangtua, istri, dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu.
Pada Selasa, 14 Desember 2021, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada dua anak.
Ia dikenakan Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
