Tersangka Pendeta Saifuddin Berada di Amerika Serikat Sejak Awal Bulan Maret 2022

Tersangka Pendeta Saifuddin Berada di Amerika Serikat Sejak Awal Bulan Maret 2022

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu 30 Maret 2022, Pendeta Saifuddin tidak diketahui keberadaannya.

Namun muncul titik cerah dari proses penangkapan Saifuddin ini. Polri telah mengetahui dimana Pendeta Saifuddin Ibrahim tersebut. Saifuddin diketahui sekarang menetap di Amerika Serikat.

Dilansir dari detik.com pada Kamis 31 Maret 2022, bahwa Pendeta Saifuddin telah meninggalkan Indonesia sejak awal bulan Maret 2022.

“Yang bersangkutan, kayaknya mereka (Saifuddin Ibrahim) sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia dari awal Maret. Menurut data perlintasan mereka ke Amerika,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat ditemui detikJateng di Blora, Kamis 31 Maret 2022.

Polri akan melakukan taktik p to p atau police to police. Jika cara tersebut tidak berhasil maka Polri akan meminta bantuan kepada Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membawa pulang pendeta kontroversial tersebut ke tanah air.

“Kita akan melakukan upaya untuk p to p atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” ungkapnya.

Sebelumnya Pendeta Saifuddin menuai kontroversi lantaran membuat berbagai macam pernyataan yang berhubungan dengan Islam.

Tidak lama kemudian Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin menjadi seorang tersangka karena apa yang ia lakukan telah meresahkan publik.

Polri juga menyatakan bahwa Saifuddin akan dijerat pasal berlapis terkait kasus menjelekkan agama Islam.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.