Soal Dugaan Penyelewengan Dana CSR Yayasan ACT, Bamsoet: MPR Minta Polri Berikan Tindakan Tegas kepada Pelaku
Komentar

Soal Dugaan Penyelewengan Dana CSR Yayasan ACT, Bamsoet: MPR Minta Polri Berikan Tindakan Tegas kepada Pelaku

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Terkait dugaan penyelewengan dana sosial (corporate social responsibility/CSR) yang dilakukan pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri untuk berikan tindakan tegas kepada sang pelaku.

Bamsoet meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tersebut.

“MPR meminta Polri memberikan tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dilansir dari antaranews pada Kamis 28 Juli 2022.

Bamsoet mengungkap agar dana sosial itu tidak disalahgunakan, MPR juga berharap agar diketahui sejauh mana penyelewengan itu telah dilakukan untuk dilakukan langkah lebih lanjut yang tepat.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa dana sosial yang telah diduga diselewengkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan pelaku, agar dana sosial tersebut dapat disalurkan sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Bamsoet meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati serta meningkatkan pengontrolan kepada lembaga-lembaga yang mengumpulkan dana publik seperti ACT.

Menurut dia, pemerintah juga perlu memastikan lembaga itu telah memiliki izin pengumpulan dana sosial yang jelas dan sesuai ketentuan hingga pelaporan pertanggungjawaban nantinya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit dan menelusuri dana-dana yang diduga diselewengkan agar dapat diselidiki lebih lanjut apabila memang dana sosial itu digunakan tidak sesuai peruntukkannya.

Sebelumnya diketahui, empat pengurus dan mantan pengurus Yayasan ACT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka yakni meliputi Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.