Terkini.id, Jakarta- Kapolres Cianjur AKBP, Doni Hermawan mengungkapkan fakta terkait kasus Abdul Latif (48), pria Arab Saudi yang membunuh istri siri, Sarah (21), perempuan asal Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Doni mengatakan bahwa pelaku mengakui menyiramkan air keras kepada sang istri, Sarah (21) karena dipicu permasalahan dengan korban dan mertuanya.
Dia menambahkan bahwa pelaku telah merencanakan penyiraman air keras ke Sarah sejak sebulan sebelum kejadian.
“Jadi pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Air keras itu dipesan melalui toko online,” ungkap Doni.
Dari keterangan pelaku terungkap bahwa selama 1,5 bulan menikah, korban dan ibunya kerap menagih janji yang dibuatnya sebelum menikahi korban berkaitan uang, sehingga membuatnya sakit hati.
“Pelaku melakukan hal itu karena sakit hati. Diminta uang dan ditagih semua hal yang dijanjikan saat awal menikahi korban,” ungkap Doni, dikutip dari detik.com.
Dilansir dari detik.com, pada Rabu, 08 Desember 2021, pria Arab tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujar Doni.
Adapun mengenai dugaan adanya orang ketiga atau faktor kecemburuan, polisi masih menyelidiki lebih lanjut.
“Kalau soal cemburu karena orang ketiga masih belum dipastikan. Yang jelas pelaku sakit hati pada korban dan mertuanya,” tutur Doni.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
