Tega! Kesal Karena Istrinya Tak Mau Bangun, Suami Bunuh Istri Gunakan Gunting Kuku

Tega! Kesal Karena Istrinya Tak Mau Bangun, Suami Bunuh Istri Gunakan Gunting Kuku

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang suami berinisial Z, tega membunuh istrinya F, lantaran menolak ketika dibangunkan suami.

Dilansir dari Kompas TV, kejadian ini terjadi di Pasar Cempaka, lantai 4, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.

Diketahui pasangan tunawismaa ini memang sering kali menginap di Pasar Cempaka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kompol Susilo selaku Kapolsek Banjarmasin  Tengah, mengatakan bahwa pelaku Z membunuh istrinya dengan cara menusuk dan menganiaya menggunakan gunting kuku.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan istrinya sendiri, terjadi pada hari kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga

Awal permasalahan ini lantaran suami merasa kesal karena istrinya menolak untuk dibangunkan. Sehingga Z naik pitam dan memukul dada korban dengan tangan kosong.

“Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban,” ungkap Susilo, seperti dikutip pada kompas.tv pada Minggu 6 Februari 2022, malam.

Tak hanya itu, karena merasa belum puas memukul istrinya sendiri ia kemudian mengambil gunting kuku lalu menusukkannya ke dagu korban.

“Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Susilo menambahkan bahwa awalnya Z tidak menyangka jika istrinya meninggal dunia setelah dianiaya. Namun karena melihat korban tak bergerak membuat pelaku menjadi panik.

Tak lama kemudian pelaku mencoba mencari pertolongan kepada warga sekitar sampai akhirnya korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Namun sayangnya, petugas medis memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Pelaku dengan spontan mengambil spons yang ada di sana untuk mengusap wajah korban hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin,” pungkasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan medis, selain tulang rusuk korban patah juga terdapat luka lebam di dada korban.

Akibat perbuatannya pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.

Dan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.