Terungkap! Motif Tersangka Video 19 Detik Garut, Sebarkan Rekaman Adegan Panas dengan Kekasih Lantaran Sakit Hati Cintanya Tak Direstui

Terungkap! Motif Tersangka Video 19 Detik Garut, Sebarkan Rekaman Adegan Panas dengan Kekasih Lantaran Sakit Hati Cintanya Tak Direstui

R
Ratna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sempat menghebohkan warga Garut
setelah viral di media sosial, akhirnya tersangka dibalik video 19 detik Garut berhasil diamankan polisi.
  
Seorang pria berinisal AS (22), pemeran pria sekaligus penyebar video syur tersebut ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi mengungkapkan, tersangka AS telah diamankan di Bekasi pada Ahad 21 November 2021.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS masih merupakan rekan kerja RM (19), pemeran wanita dalam video syur tersebut.

“Ya, tersangka sudah diamankan dari daerah Bekasi oleh Tim Sancang, dibantu penyidik termasuk rekan Polda Metro, inisialnya AS, masih rekan kerja korban,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Garut, mengutip Galamedia News, Senin 22 November 2021.

Lebih lanjut, Wirdhanto, mengatakan bahawa tersangka AS mengaku sengaja mengunggah video tersebut karena hubungan cinta tak direstui oleh orang tua RM.

Baca Juga

Atas dasar itu, ia pun akhirnya nekat menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati.

“Jadi motif dari pelaku ini karena kecewa dengan pihak keluarga korban lantaran cintanya tidak direstui,” katanya.

Selain itu, Wirdhanto menyebutkan, video tersebut dibuat pada bulan Juli 2021 lalu di sebuah studio foto yang ada di kawasan Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Lalu video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut diunggah di akun Instagram pribadi milik RM menjadi 4 bagian.

“Pengakuan RM kepada polisi dia tidak tahu kalau adegannya itu di rekam, selama ini akun instagram korban memang dikuasai oleh pelaku,” ujarnya.

Buntut atas perbuatan yang telah dilakukannya, terang Wirdhanto, tersangka AS dijerat dengan pasal 9 Jo 29, pasal 8 Jo 34 untuk Undang-Undang Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan s
ebelumnya, pada Jumat 19 November 2021, RM (19), pemeran wanita dalam video syurtersebut mendatangi Polres Garutuntuk melaporkan pelaku penyebaran video berinisial AS (22) karena merasa telah dirugikan.

Terkait kasus tersebut, Kuasa Hukum RM, Syam Yosef, mengatakan, dalam perkara ini RM merupakan korban karena pelaku yang juga merupakan 
 sekaligus kekasih dari RM ini merekam adegan tersebut secara sembunyi-sembunyi dan kemudian menyebarkannya di akun Instagram milik RM.

“Jadi klien kami ini merupakan korban dalam perkara ini. Kenapa dikatakan korban, karena saat rekaman itu diambil, klien kami tidak mengetahui bahwa peristiwa tersebut direkam oleh pelaku,” ucapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.