Terkini.id, Jakarta – Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (23 tahun) mengejutkan publik. Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini ditemukan tewas di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Novia mengakhiri hidupnya di dekat pusara ayahnya dengan menenggak racun karena diduga depresi.
Belakangan, terungkap sejumlah fakta-fakta tentang kematian korban bunuh diri Novia. Termasuk hubungan mahasiswi asal Mojokerto itu dengan sang kekasih yang merupakan oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB.
Salah satunya ialah dugaan bahwa Bripda RB telah menyuruh Novia Widyasari Rahayu melakukan aborsi sebanyak 2 kali selama mereka menjalin hubungan.
Dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu malam 4 Desember 2021, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengurai fakta tentang hubungan Novia dan Bripda RB.
- Ulas Kisah Pilu Kematian NWR, Denny Siregar: Kasihan Kamu Novia, Semoga Selamat di Perjalanan Selanjutnya
- Kena Batunya! Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Kini Jadi Amukan Netizen: Emang Bajingan!
- Tagar #savenoviawidyasari Trending di Media Sosial Pasca Kabar Kematian Novia di Makam Ayahnya Diunggah
- Kapolri Angkat Suara Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Mojokerto yang Diduga Libatkan Oknum Polisi
Wakapolda Jatim mengatakan bahwa bahwa korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang.
Dalam pertemuan itu, keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran di bulan tersebut.
Usai resmi berpacaran, mereka lantas melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.
“Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB, yakni mulai Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ujarnya, memgutip Berita Politik RMOL, Minggu 5 Desember 2021.
Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri secara internal akan mengenakan oknum RB dengan Perkap 14/2011 yaitu Kode Etik.
“Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” ujar Wakapolda Jatim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
