Terkini.id, Makassar – Satu pelaku pembacokan yang berujung maut di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, pada Senin malam 18 Oktober 2021, berhasil diringkus Polisi.
Pelaku berinisial ER (18 tahun) adalah satu dari tiga tersangka pembacokan terhadap Anto (48 tahun) warga Kabupaten Jeneponto. ER dibekuk di rumahnya, di wilayah Kecamatan Makassar.
ER kini menjalani pemeriksaan hukum di Polsek Makassar bersama dua pelaku lainnya, yakni RZ (17 tahun) dan IR (25 tahun) yang langsung menyerahkan diri pasca kejadian.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan, ER merupakan pembonceng dari pelaku utama yakni RZ. Mereka datang bersama IR di malam kejadian. Dari hasil interogasi, peristiwa itu dilatarbelakangi ketersinggungan.
Jufri menceritakan, ketiga pelaku ini mendatangi teman wanita korban berinisial S di tempat kejadian perkara dengan tujuan untuk menagih hutang yang dipinjam S di malam yang sama. Atau sebelum peristiwa itu terjadi.
“Hutangnya Rp50 ribu,” kata Jufri saat diwawancara, Kamis 21 Oktober 2021.
Saat ketiga tersangka menagih uang yang dipinjam S. Anto muncul dan menganggap S diganggu.
“Jadi korban langsung menyerang para pelaku dengan sebilah badik,” sebutnya.
Lelaki RZ disebut menghindar dan balik menyerang korban dengan sebilah badik. Korban ditikam berulang kali di bagian tubuh vital.
“Perut enam kali, dada satu kali, dua kali lengan kiri. Setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Abubakar Lambogo. Sedangkan korban tewas di tempat,” terang Perwira Polri tiga balok ini.
Jenazah tergeletak di atas jalan dengan bersimbah darah, dan jadi perhatian warga sekitar sebelum dibawa Polisi untuk diperiksakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Begitu viral (di sosial media) dua pelaku lelaki RZ dan IR menyerahkan diri ke Polsek Bontoala. Kenapa di sana karena pengakuannya takut dikeroyok, sama pihak keluarga korban,” ucapnya.
Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan, saksi S sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, Jufri belum mau merinci hubungan antara S dengan tiga tersangka.
“Kita tahap perampungan berkas, agar segera kita kirim ke JPU,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
