Terkini.id, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,6 kilo gram. Tersangka yang diamankan yakni FN, SA, RC, dan RA.
“Pengungkapan sabu sebesar 43,6 kilo gram sabu, ada Pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, Pil berlogo monyet sebanyak 9577,5 butir,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, M.M saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, dikutip dari akun Instagram @polrestabes_makassar pada Kamis, 12 Januari 2023.
Kapolda Sulsel mengatakan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi, memberantas jaringan barang haram tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi, memberantas jaringan narkotika ini,” ucap Kapolda Sulsel.
Pelaku yang diamankan merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi BBM dan Threema untuk mengambil barang (narkotika) dan mengedarkan.
“Pengungkapan kasus sabu ini ada empat TKP, tiga di Makassar dan satu di Surabaya,” ucap Irjen Pol Nana Sudjana.
Para pelaku (pengirim barang dan penerima) tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu langsung. Pelaku merupakan gudang atau tempat menyimpan barang (sabu) sekaligus kurir bertindak sesuai arahan dari pengendali yang mereka tidak kenal.
Upah yang diperoleh pelaku sebesar 10 sampai 16 juta rupiah perkilogram narkotika.
Nilai barang haram sabu yang diamankan tersebut ditaksir berkisar 78 Milyar rupiah dan nilai Pil ditaksir berkisar lebih 8 Milyar rupiah.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang pisikotropika dengan hukuman pidana 20 Tahun.