Terkini.id, Jakarta – Tetapkan tarif uji rapid tes antigen di Kemenkes, Sri Mulyani: Rp 694 ribu, bebas PNBP. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Beleid anyar tersebut yaitu berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Mengutip aturan tersebut, seperti dilansir dari merdeka.com, Jumat 14 Agustus 2021, Sri Mulyani menetapkan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium di lingkup Kemenkes dikenakan tarif Rp 694 ribu.
“Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan,” demikian bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Selanjutnya, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol persen atau nol rupiah.
- Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Sesal Terkait Tapera
- Benny Rhamdani Minta Sri Mulyani Tak Menunggu Aturan Relaksasi Pajak untuk Mengeluarkan 120 Barang PMI
- Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 2.778 Triliun Bangun Tol Hingga Bandara, Said Didu: Ini Kebohongan Publik
- Ungkap Proses Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Sebut Ini Faktor Geopolitik dan Geo-ekonomi
- Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Akhirnya Terbongkar, Begini Isinya
“Ketentuan lain mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan,” imbuh bunyi pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.
Namun, dalam pasal berikutnya dijelaskan besaran, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen harus terlebih dulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PMK 104/2021 berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 3 Agustus 2021. Ini berarti tarif dan bebas PNBP antigen oleh Kemenkes mulai diterapkan pada 18 Agustus 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
