Terkini.id, Parepare – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPP) Kota Parepare, terus melakukan imbauan dengan mobil himbauan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Parepare, yang intens dilakukan setiap harinya, pada Kamis 13 Agustus 2020.
Imbauan tersebut dilakukan di depan Cafe, Toko Minimarket dan Warkop yang ada di Kelurahan Wattang Soreang, Kelurahan Bukit Harapan dan Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Dalam imbauan tersebut, TGTPP Parepare menyampaikan terkait Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020, yang tentang Pemulihan Masa Perdagangan yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Kemudian SE tersebut dituangkan dalam SE Wali Kota Parepare dengan melakukan tiga pengaturan bagi Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Warkop yang tetap hendak buka selama Pandemi di tengah pemberlakuan tatanan kehidupan baru (new norma).
Dalam imbauan itu, diminta kepada pengelola Restoran, Rumah makan, Kace dan warkop untuk mematuhi sirikasi dan batasan waktu pengunjung serta membatasi pengunjung hanya 40 persen dari Kapasitas ruangan.
- PLN Kembali Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, demi Semangat Belajar dan Usaha Keluarga
- Ini Empat Nama Diumumkan Sebagai Calon Sekretaris Daerah Jeneponto
- Sekda Gowa Tekankan Penguatan SPIP untuk Wujudkan Pemerintahan Berintegritas dan Transparan
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Hasil Seleksi Administrasi Calon Sekda Jeneponto Telah Diumumkan, Empat Nama Lolos
Imbauan kedua yakni memasang informasi terkait pada point satu di Pintu masuk restoran, Rumah Makan, kafe dan Warkop.
Kemudian keempat, memastikan semua karyawan, pramusaji dan Pengelola Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Warkop dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda Covid-19 serta mewajibkan penggunaan Masker.
Selanjutnya pada poin keempat, setiap pengunjung diwajibkan untuk menggunakan masker serta tetap dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala Covid-19.
Poin kelima, tidak melakukan aktifitas penjualan atau pembukaan warung diatas dari ketentuan waktu yang ada, yakni pada pukul 23.00 Wita malam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengefektifkan sosialisasi dan imbauan serta massifnya informasi kepada masyarakat Kota Parepare.
“Selain itu kami juga rutin melakukan himbauan melalui Radio, TV dan mobil informasi yang kita punya tersebut, dan bahkan pusat layanan publik juga kita sajikan informasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe meminta kepada seluruh masyarakat agar patuh dan taat terhadap informasi atau edaran yang diterbitkan, demi terciptanya Kota Parepare yang bebas dari Covid-19.
“Jika semua patuh dan taat terhadap edaran maka bisa dipastikan penyebaran virus tersebut bisa diatasi dengan baik, dan kita bisa berjalan dengan suasana normal kembali,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
