Terkini.id, Jakarta – THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan perusahaan pada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Meski wajib, aturan THR untuk pegawai baru dan lama ternyata berbeda.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) no M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022, besaran THR yang diterima bisa berbeda tergantung kriteria karyawan.
Dalam SE tersebut telah diatur pula jenis-jenis status pekerjaan yang berhak menerima THR. Jenis pekerja yang berhak menerima THR yaitu pekerja tetap, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
Selain itu, para buruh harian, pekerja rumah tangga, pegawai honorer, dan pekerja outsourching juga berhak mendapatkan THR.
Khusus untuk pegawai baru yang belum bekerja selama satu tahun, maka jumlah THR yang diterima dihitung secara proporsional.
- Hari Ini! THR untuk ASN/PNS Telah Cair Semua, Tri: 'Sudah 100 Persen'
- Jelang Sepekan Lebaran, DPR Ingatkan Pemerintah : THR Lebaran untuk ASN Harus Tepat Waktu
- Hilal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Nampak, Lantas Bagaimana Gaji ke-13?
- Wih! THR dan Gaji-13 PNS 2022 Bakal Lebih Besar Dari Tahun Sebelumnya, Netizen : Gimana Nasib Tenaga Honorer dan Buruh?
- Apakah Presiden Jokowi Juga Mendapatkan THR 2022?
Untuk pegawai yang sudah bekerja satu tahun di tempat yang sama maka akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.
Cara penghitungan THR untuk pegawai baru yaitu besaran gaji 1 bulan dibagi 12 kemudian dikalikan masa kerjanya.
Peraturan terkait perhitungan pemberian THR tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2016 pasal 3.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu 13 April 2022, para pemberi kerja wajib membayar THR penuh tahun ini sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Ida Fauziyah selaku Menteri Tenagakerja mengatakan THR yang diberikan harus 100% sebab meski masih masa pandemi, kini ekonomi Indonesia sudah mulai bangkit kembali.
“Pembayaran THR tidak boleh dicicil, harus kontan,” ujar Ida.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2016 pasal 5 yang menyebutkan bahwa pembayaran THR maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
