Terkini.id, Jakarta – Pemilu 2024 dikabarkan akan tetap dilaksanakan tanpa penundaan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Nurliah Nurdin Selaku Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) pada Rabu, 9 Maret 2022 terkait tidak adanya alasan untuk penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Nurliah selaku Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mengungkapkan perihal adanya kabar Pemilu 2024 akan ditunda karena faktor Pandemi Covid-19. Menurutnya Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan jika Pandemi Covid yang dijadikan alasan penundaan.
Hal ini berdasarkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 sedang tinggi-tingginya terkait kasus peningkatan pasien.
“Ada 270 pilkada, kalau kita mengatakan pandemi tapi toh kita tetap melaksanakan Pilkada di 9 Desember 2020, massal lagi, masih parah-parahnya,” ucap Nurliah pada Webinar MIPI, Rabu, 9 Maret 2022. Dilansir dari kompas.com
Nurliah mengungkapkan terkait kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah membaik terbukti dari beberapa kebijakan yang dibuat pemerintah sudah mulai melonggar dan juga kebijakan pembatasan yang sudah mulai mereda.
- Soal PN Jakpus dan Penundaan Pemilu 2024, Rocky Gerung: Berani Pakde Kecam Putusan Itu?
- Tanggapan SBY Soal Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024
- Anggota DPR Guspardi Tegaskan Tidak Pernah Ada Pembahasan Penundaan Pemilu di Komisi II
- Sebut Kasus Minyak Goreng Danai Penundaan Pemilu, Masinton: Itu Semua Butuh Biaya
- Dukung Isu Penundaan Pemilu 2024, Elektabilitas Tiga Partai Ini Menurun
“Ini artinya negara sudah semakin mengakui kita dalam situasi aman, sudah dibuka itu border-border, PCR tidak perlu lagi,” ucap dia.
Nurliah juga mengungkapkan bahwa terkait penundaan Pemilu 2024 tidak hanya berdasarkan kondisi Pandemi Covid-19 melainkan adanya permasalahan anggaran yang menurutnya tidak berdasar.
Pemilu sendiri adalah amanah konstitusi yang wajib dilaksanakan tanpa menjadikan adanya dana atau tidak sebagai alasan pembatas pelaksanaan dari Pemilu.
Nurliah juga menyebut terkait agenda pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang sudah menjadi amanat penting dari Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Proyek pemindahan ibu kota tentu akan memakan banyak dana, bahkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikabarkan akan masuk untuk dijadikan dana pembangunan ibu kota baru.
“Jadi, kita mempunyai uang untuk IKN yang berdasarkan undang-undang, tapi kita tidak punya uang untuk pemilu, nah itu juga menjadi pertanyaan,” ucap Nurliah
Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta itu juga mengingatkan terkait ciri Negara demokrasi yaitu melaksanakan pemilu secara periodik untuk peraturan Indonesia yang digelar setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Ciri negara demokrasi adalah periodic election dan kita belum pernah mengatakan diri kita sebagai negara otoriter, kita selalu mengatakan diri kita sebagai negara demokrasi,” ujar Nurliah.
Kabar terkait penundaan Pemilu 2024 ini disebutkan oleh beberapa tokoh penting dari ketua umum partai politik pendukung pemerintah yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Di sisi lain terdapat beberapa partai yang menolak dengan tegas terkait penundaan Pemilu 2024 yaitu PDI-P, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Presiden Joko Widodo sendiri tidak mempermasalahkan terkait kabar penundaan tersebut, menurutnya konstitusi tetap harus dijalankan karena merupakan amanah penting dan bagian dari demokrasi.
”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat,” kata Jokowi di Istana Bogor, pada Jumat, 4 Maret 2022
“Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuh Jokowi.