Tidak Jera, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Tidak Jera, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pedangdut kondang, Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar terkait penangkapan Ridho Rhoma tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

“Benar,” kata Kombes Yusri Yunus, Minggu 7 Januari 2021 seperti dikutip dari Detik.com.

Berdasarkan informasi, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di pada Kamis 4 Februari 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

Baca Juga

“Dia positif amphetamine,” ungkapnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma.

“Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujar AKBP Ahrie.

Diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap pada 2017 lalu terkait kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, Ridho ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu 25 Maret 2017 silam.

Kala itu, Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roycke Langie mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap bersama seorang temannya berinsial S.

“Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.