Terkini, Makassar – Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melanjutkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024.
Sesuai jadwal, MK akan membacakan putusan dismissal Sengketa Pilgub Sulsel pada Selasa, 4 Februari 2025. Tim Hukum Andalan Hati yakin bahwa MK tidak akan berlanjut ke pokok perkara atau tahap pembuktian.
“Kami, kuasa hukum dari tim Andi Sudirman-Fatmawati, tentu optimis bahwa perkara ini akan selesai di putusan dismissal dan tidak akan berlanjut ke pokok perkara,” tegas Tim Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, Sabtu 1 Februari 2025.
Menurut Murlianto, pasangan M Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan sengketa ke tahap pokok perkara.
“Pertama, apa yang menjadi dalil Tim DIA di persidangan itu tidak bisa difaktakan walaupun dengan bukti-bukti yang ada,” paparnya.
- Kini Lebih Nyaman, Warung Pallumara dan Ayam Tolping Tanjung Pindah Lokasi di Sawerigading
- Pena Petrofin Awards 2026 Dorong Kolaborasi Media dan Industri Energi di Makassar
- Jaga Keamanan dan Kestabilan Ekonomi Menjelang Idul Adha, Bupati Rakor Dengan Forkopimda Jeneponto
- Pelindo Multi Terminal Siap Dukung Hilirisasi dan Komoditas Baru di Indonesia Timur
- Bupati Sidrap Turun Tangan Tata Kawasan Monumen Ganggawa, Jadi Ruang Publik dan Pusat Ekonomi
Selain itu, ia menilai tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Tim DIA bukanlah ranah MK, melainkan masuk dalam ranah pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.
“Karena mestinya, apa yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan itu bukan kewenangan MK, tapi mengarah ke pidana. Harus dibuktikan secara pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, Murlianto menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Tim DIA seharusnya sejak awal ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung ke MK.
“Saya pikir, dengan beban dalil yang sudah disampaikan, kami melihat bahwa perkara ini jauh dari pembuktian yang telah diajukan sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak Andalan Hati optimistis MK akan menolak perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Jadi, alasan kami jelas, dan kami optimistis MK akan menolak untuk lanjut ke pokok perkara. Ketika putusan ini sudah final, artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil Pemilihan Gubernur 2024,” tandasnya.
Sekadar diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
